Jumat, 18 Maret 2016

BAB 1 : SEJARAH BANK

A. Tujuan Pembelajaran

Setelah mempelajari Kegiatan Belajar 1 diharapkan Anda mampu untuk :
1. Menjelaskan sistem moneter di Indonesia
2. Menjelaskan asal mula kegiatan bank di Indonesia
3. Menjelaskan pengertian bank
4. Menjelaskan sejarah perbankan di Indonesia
5. Menjelaskan sejarah bank pemerintah
6. Menjelaskan kondisi perbankan di Indonesia sebelum dan sesudah deregulasi

B. Uraian Materi

1. Sistem Moneter di Indonesia
Di dalam pasar uang terdapat dua pelaku utama, yaitu kelompok kreditur (yang menawarkan dana) dan kelompok debitur (yang membutuhkan dana). Pasar uang juga dapat dilakukan dalam bentuk pengelompokan sesuai dengan perannya dalam proses penciptaan uang. Atas dasar ini, maka terdapat tiga pelaku utama dalam pasar uang, yaitu:
a. Otoritas moneter (bank sentral dan pemerintah)
b. Lembaga keuangan (bank dan bukan bank)
c. Masyarakat (rumah tangga dan produsen).

2. Sejarah Bank di Indonesia
a. Asal Mula Kegiatan Perbankan
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa, yaitu zaman Babylonia, kira-kira tahun 2000 SM. Namun, kegiatannya terbatas pada kegiatan meminjamkan emas atau perak dengan tingkat bunga sekitar 20% per bulan. Lembaga tersebut dikenal dengan nama Temples of Babylon. Setelah zaman Babylon, pada sekitar tahun 560 SM, di Yunani juga berdiri lembaga semacam bank, yang disebut Greek Temple.

Pada saat itu pula banyak bermunculan semacam bankir swasta, yang kegiatannya meliputi penukaran uang dan segala kegiatan lainnya di bidang keuangan.

1) Hampir bersamaan waktunya dengan berkembangnya bermacam bank di Yunani, ternyata di Romawi juga ada semacam bank. Namun, kegiatan semacam ini akhirnya terhenti setelah jatuhnya Roma sekitar tahun 509 SM.
2) Pada abad ke 5, ketika Romawi Timur dipimpin oleh Kaisar Yunus Tinianus (527-565) dimana ia berhasil mengkodifikasikan hukum Romawi di Konstantinopel, kegiatan semacam bank hidup kembali. Kegiatan semacam bank ini dapat berkembang setelah terdapat hubungan perdagangan dengan Ethiopia, India, dan China. Pada saat tertentu, uang Konstantinopel dianggap sebagai mata uang internasional.
3) Dalam abad-abad selanjutnya dunia perdagangan semakin berkembang, meluas ke Timur Tengah dan Eropa. Pada saat itu kota-kota Alexandria, Venesia, dan beberapa pelabuhan di Italia Selatan menjadi pusat perdagangan. Di Venesia, pemerintahan pada tahun 1171 mendirikan semacam bank yang disebut bank Venesia. Selanjutnya, sekitar tahun 1320 berdiri beberapa bank, diantara yang paling terkenal adalah bank of Genoa dan bank of Barcelona.
4) Pada sekitar abad ke 16, beberapa negara, seperti Inggris, Belanda, dan Belgia, dan banyak tukang emas (Gold Smith) mau menerima titipan uang logam emas dan perak. Sebagai tanda terima penyimpanan, tukang emas tersebut mengeluarkan Gold Smith Notes (nota tukang emas).
5) Di Inggris, bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis.

b. Pengertian Bank
Ada beberapa pengertian bank yang dikemukakan oleh para pakar ekonomi dan perbankan. Di bawah ini ada beberapa pengertian bank yang dikutip dari berbagai sumber, diantaranya yaitu:
1. Kata bank berasal dari bahasa Italiabanca berarti tempat penukaran uang.
2. Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
3. Bank adalah suatu badan atau lembaga yang bertugas menghimpun dana dari pihak ketiga, dan kemudian menyalurkannya kepada pihak-pihak yang memerlukannya.
4. Bank adalah suatu badan yang mempunyai tugas utama sebagai perantara untuk menyalurkan penawaran dan permintaan kredit pada waktu yang ditentukan.
5. Bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayarannya sendiri maupun dengan uang yang diperolehnya dari pihak lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral (Prof. G. M. Verryn Stuart).
6. Bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha perusahaan dan lain-lain (A. Abdurrachman).
7. Bank adalah Lembaga Keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang (Undang-undang No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan).
8. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan).

Bank sebagai perantara keuangan (financial intermediary) maksudnya adalah bank menjadi perantara keuangan antara pihak yang kelebihan dana (surplus unit) dengan pihak yang membutuhkan dana (defisit unit).
Kegiatan perbankan meliputi
 menghimpun dana
 menyalurkan dana
 memberikan jasa bank lainnya

c. Sejarah Perbankan di Indonesia
Beberapa tujuan umum dari didirikannya bank oleh bangsa Indonesia saat itu sebagai berikut.
a. Mendidik masyarakat Indonesia untuk menabung agar dapat membangun perumahan sendiri.
b. Membantu para pengusaha untuk permodalan dengan memberikan kredit kecil.
c. Membangun kekuatan ekonomi masyarakat dengan menyatukan modal dan menyalurkan kembali untuk kepentingan masyarakat.

Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain:
1. De Javasche NV.
2. De Post Poar Bank.
3. De Algemenevolks Crediet Bank.
4. Nederland Handles Maatscappi (NHM).
5. Nationale Handles Bank (NHB).
6. De Escompto Bank NV.

Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:
1. Bank Nasional Indonesia.
2. Bank Abuan Saudagar.
3. NV Bank Boemi.
4. The Chartered Bank of India.
5. The Yokohama Species Bank.
6. The Matsui Bank.
7. The Bank of China.
8. Batavia Bank.

Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:
1. Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI ’46.
2. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dar De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
3. Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
4. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
5. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
6. Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
7. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
8. Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
9. Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.

Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syari’ah, dan juga BPR Syari’ah (BPRS). Masing-masing bentuk lembaga bank tersebut berbeda karakteristik dan fungsinya.

d. Sejarah Bank Pemerintah
Seperti diketahui bahwa Indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas penjajahnya, yaitu Belanda. Oleh karena itu, sejarah perbankanpun tidak lepas dari pengaruh negara yang menjajahnya baik untuk bank pemerintah maupun bank swasta nasional. Berikut ini akan dijelaskan secara singkat sejarah bank-bank milik pemerintah, yaitu:
 Bank Sentral
Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No 13 Tahun 1968. Kemudian ditegaskan lagi dengan UU No 23 Tahun 1999.Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang dinasionalkan di tahun 1951.
 Bank Rakyat Indonesia dan Bank Expor Impor
Bank ini berasal dari De Algemene Volkscrediet Bank, kemudian dilebur setelah menjadi bank tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang bergerak di bidang rural dan expor impor (exim), dipisahkan lagi menjadi:
1. Yang membidangi rural menjadi Bank Rakyat Indonesia dengan UU No. 21 Tahun 1968.
2. Yang membidangi Exim dengan UU No 22 Tahun 1968 menjadi Bank Expor Impor Indonesia.
 Bank Negara Indonesia (BNI ’46)
Bank ini menjalani BNI Unit III dengan UU No 17 Tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara Indonesia ’46.
 Bank Dagang Negara (BDN)
BDN berasal dari Escompto Bank yang dinasionalisasikan dengan PP No 13 Tahun 1960, namun PP (Peraturan Pemerintah) ini dicabut dengan diganti dengan UU No 18 Tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara. BDN merupakan satu-satunya Bank Pemerintah yang berada diluar Bank Negara Indonesia Unit.
 Bank Bumi Daya (BBD)
BBD semula berasal dari Nederlandsch Indische Hendles Bank, kemudian menjadi Nationale Hendles Bank, selanjutnya bank ini menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan berdasarkan UU No 19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya.
 Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo)
 Bank Pembangunan Daerah (BPD)
Bank ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukumnya adalah UU No 13 Tahun 1962.
Direktorat Pembinaan
 Bank Tabungan Negara (BTN)
BTN berasal dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950. Selanjutnya menjadi Bank Negara Indonesia Unit V dan terakhir menjadi Bank Tabungan Negara dengan UU No 20 Tahun 1968.
 Bank Mandiri
Bank Mandiri merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dan Bank Expor Impor Indonesia (Bank Exim). Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.

e. Kondisi Perbankan di Indonesia Sebelum dan Sesudah Deregulasi
1. Kondisi Sebelum Deregulasi
a) Masa Kolonial (Wilayah Hindia-Belanda)
 Mobilisasi dana dari investor untuk membiayai kebutuhan dana investasi dan modal kerja perusahaan-perusahaan besar milik kolonial.
 Memberikan jasa-jasa keuangan kepada perusahaan perusahaan besar milik kolonial, seperti giro, garansi bank, pemindahan dana, dan lain-lain.
 Membantu pemindahan dana jasa modal dari wilayah kolonial ke negara penjajah.
 Sebagai tempat sementara dari dana hasil pemungutan pajak dari perusahaan penjajah maupun dari masyarakat pribumi, untuk kemudian dikirim ke negara penjajah.
 Mengadministrasikan anggaran pemerintah untuk membiayai kegiatan pemerintah kolonial.
b) Masa Setelah Kemerdekaan
 Mobilisasi dana dari investor untuk membiayai kebutuhan dana investasi dan modal kerja perusahaan-perusahaan besar milik pemerintah dan swasta.
 Memberikan jasa-jasa keuangan kepada perusahaan-perusahaan besar.
 Mengadministrasikan anggaran pemerintah untuk membiayai kegiatan pemerintah.
 Menyalurkan dana anggaran untuk membiayai program dan proyek pada sektor-sektor yang ingin dikembangkan oleh pemerintah.
c) Masa sebelum deregulasi Pemerintah.
 Tidak adanya peraturan perundangan yang mengatur secara jelas tentang perbankan di Indonesia (UU No.13 Tahun 1968).
 Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) pada bank-bank tertentu.
 Bank banyak menanggung program-program pemerintah.
 Instrumen pasar uang yang terbatas.
 Jumlah bank swasta yang relatif sedikit.
 Sulitnya pendirian bank baru.
 Persaingan antar bank yang tidak ketat.
 Posisi tawar-menawar bank relatif lebih kuat daripada nasabah.
 Prosedur berhubungan dengan bank yang rumit Bank bukan merupakan alternatif utama bagi masyarakat luas untuk menyimpan dan meminjam dana.
 Mobilisasi dana lewat perbankan yang sangat rendah.

2. Kondisi Setelah Deregulasi
Kebijakan Deregulasi yang terkait dengan dunia perbankan:
a) Deregulasi 1 Juni 1983 : Memberikan keleluasaan kepada semua bank untuk menyerahkan tingkat suku bunga kepada mekanisme pasar.
b) Deregulasi Oktober 1988 : Memberi keringanan persyaratan bagi bank-bank yang ingin meningkatkan statusnya menjadi bank devisa, membuka kemungkinan pendirian bank campuran (kerjasama dengan bank asing) dan memberi kesempatan bagi bank asing untuk membuka kantor cabang pembantu di kota-kota tertentu.
c) Deregulasi 25 Maret 1989 (penyempurnaan Pakto’88) : Memberi kesempatan yang lebih luas bagi bank untuk melakukan penyertaan dana pada lembaga-lembaga lain serta memberikan kredit investasi jangka menengah dan panjang.
d) Deregulasi Januari 1990 : Untuk membatasi jumlah kredit likuiditas Bank Indonesia dan mengharuskan bank-bank membagi 20 persen dari kreditnya kepada kredit usaha kecil (KUK)
e) Deregulasi 25 Februari 1991 : Pakfeb ini ditentukan tingkat kesehatan bank yang menyangkut kecukupan modal (CAR), pembatasan pemberian kredit yang tidak didukung oleh dana masyarakat (LDR), persyaratan kepemilikan dan kepengurusan, ketentuan legal lending limit dan pembentukan cadangan untuk menutupi resiko.
f) Deregulasi 29 Mei 1993 : Pakmei ditujukan untuk mendorong kelancaran ekspansi kredit perbankan dengan memberikan ruang gerak yang lebih luas kepada perbankan.

Direktorat Pembinaan SMK (2013)
16
Dasar-dasar Perbankan Jilid 1
KEGIATAN BELAJAR 1
 Bank banyak menanggung program-program pemerintah.
 Instrumen pasar uang yang terbatas.
 Jumlah bank swasta yang relatif sedikit.
 Sulitnya pendirian bank baru.
 Persaingan antar bank yang tidak ketat.
 Posisi tawar-menawar bank relatif lebih kuat daripada nasabah.
 Prosedur berhubungan dengan bank yang rumit Bank bukan merupakan alternatif utama bagi masyarakat luas untuk menyimpan dan meminjam dana.
 Mobilisasi dana lewat perbankan yang sangat rendah.
2. Kondisi Setelah Deregulasi
Kebijakan Deregulasi yang terkait dengan dunia perbankan:
a) Deregulasi 1 Juni 1983 : Memberikan keleluasaan kepada semua bank untuk menyerahkan tingkat suku bunga kepada mekanisme pasar.
b) Deregulasi Oktober 1988 : Memberi keringanan persyaratan bagi bank-bank yang ingin meningkatkan statusnya menjadi bank devisa, membuka kemungkinan pendirian bank campuran (kerjasama dengan bank asing) dan memberi kesempatan bagi bank asing untuk membuka kantor cabang pembantu di kota-kota tertentu.
c) Deregulasi 25 Maret 1989 (penyempurnaan Pakto’88) : Memberi kesempatan yang lebih luas bagi bank untuk melakukan penyertaan dana pada lembaga-lembaga lain serta memberikan kredit investasi jangka menengah dan panjang.
d) Deregulasi Januari 1990 : Untuk membatasi jumlah kredit likuiditas Bank Indonesia dan mengharuskan bank-bank membagi 20 persen dari kreditnya kepada kredit usaha kecil (KUK)
e) Deregulasi 25 Februari 1991 : Pakfeb ini ditentukan tingkat kesehatan bank yang menyangkut kecukupan modal (CAR), pembatasan pemberian kredit yang tidak didukung oleh dana masyarakat (LDR), persyaratan kepemilikan dan kepengurusan, ketentuan legal lending limit dan pembentukan cadangan untuk menutupi resiko.
f) Deregulasi 29 Mei 1993 : Pakmei ditujukan untuk mendorong kelancaran ekspansi kredit perbankan dengan memberikan ruang gerak yang lebih luas kepada perbankan.

Setelah adanya deregulasi ini perbankan Indonesia mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Adapun ciri perbankan setelah deregulasi diantaranya:
 Adanya peraturan yang memberikan kepastian hukum.
 Jumlah bank swasta bertambah banyak.
 Tingkat persaingan bank yang semakin kuat.
 Sertifikat Bank Indonesia dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).
 Kepercayaan masyarakat terhadap bank meningkat.
 Mobilisasi dana sektor perbankan yang semakin besar.
Pada tahun 1997 Indonesia mengalami gejolak politik yang kurang baik sehingga mempengaruhi berbagai sektor termasuk ekonomi. Saat itu Indonesia mengalami krisis ekonomi yang cukup parah. Ciri Kondisi perbankan saat krisis
 Tingkat kepercayaan masyarakat dalam dan luar negeri terhadap perbankan di Indonesia menurun drastis.
 Sebagian besar bank dalam keadaan tidak sehat.
 Adanya spread negatif.
 Munculnya penggunaan peraturan yang baru.
 Jumlah bank menurun.
Setelah beberapa tahun berusaha memperbaiki keadaan Indonesia yang terpuruk, akhirnya di awal tahun 2000 nampak hasil yang cukup positif. Keadaan bangsa Indonesia di berbagai sektor berangsur-angsur membaik. Adapan kondisi perbankan Indonesia pasca krisis ekonomi adalah sebagai berikut:
 Selesainya penyusunan Arsitektur Perbankan Indonesia (API)
 Serangkaian rencana dan komitmen pemerintah, DPR, dan Bank Indonesia untuk membentuk atau menyusun: Lembaga penjamin simpanan, Lembaga pengawas perbankan yang independen, serta Otoritas jasa keuangan.
 Kinerja perbankan yang lebih baik, yang mengarah kepada praktik: Manajemen pengelolaan risiko yang lebih baik, Struktur perbankan nasional yang lebih baik, serta Penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking) yang konsisten.

12 komentar: